NAMA : Muhammad Najmi Yusuf
NPM: 15212014
KELAS :2EA11
Belakang
berdirinya koperasi
Sejarah pertumbuhan koperasi di seluruh dunia
disebabkan oleh tidak dapat dipecahkannya masalah kemiskinan atas dasar
semangat individualisme. Koperasi lahir sebagai alat untuk memperbaiki
kepincangan-kepincangan dan kelemahan-kelemahan dari perekonomian bentuk
kapitalistis. Koperasi yang lahir pertama di Inggris berusaha mengatasi masalah
keperluan konsumsi para anggotanya dengan cara kebersamaan yang dilandasi atas
dasar prinsip-prinsip keadilan yang selanjutnya menelorkan prinsip-prinsip
keadilan yang dikenal dengan “Rochdale Principles”.
Dalam sejarah, diberbagai Negara telah mencoba untuk
membangun system ekonomi koperasi ini menyusul Negara Inggris sebagai pendahulu,
mulai dari Perancis, Jerman dan diikuti oleh Negara-negara lain. Tidak
ketinggalan pula Indonesia mencoba memperbaiki ekonomi dengan mengembangkan
system ekonomi koperasi di bumi Indonesia tercinta ini. Namun seperti yang kita
lihat sekarang system ekonomi yang diterapkan belum cukup menangani kebobrokan
ekonomi Indonesia. Maka dari itu kita perlu menelaah kembali sejarah
perkembangan ekonomi Indonesia untuk sedikit menyadarkan bahwa sesungguhnya
system ekonomi koperasi tidak kalah dengan system ekonomi yang lain dan bahkan
lebih baik dari system-system yang ada di Indonesia saat ini.
Apakah perlu ada di indonesia dan peraturanya?
Perlu,mengapa karena Pemerintah indonesia telah
menegaskan tentang koperasi harus soko guru dan wadah utama bagi perokomian rakyat
kebijakan tersebut benar benar di isi dan jiwa UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang
meyatakan perokomian indonesia di susun usaha bersama bangun usaha yang sesuai
dengan koperasi.koperasi dalam undang – undang no. 25 tahun 1992 pasal 1 yang
menyatakan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang
atau badan hukum koperasi yang melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
kekeluargaan.
Bapak pendiri koperasi ?
Koperasi di indonesia didirikan pada tanggal 12 juli
1960 oleh Drs. Moh hatta . pada waktu itu beliau menjabar sebagai wakil
president. Atas jasanya beliau di bidang koperasi maka Drs Moh. Hatta diangkat
menjadi bapak koperasi Indonesia. Maka tanggal 12 juli ditetapkan menjadi hari
koperasi.
Pengertian SHU
SHU koperasi merupakan selisih dari pendapatan koperasi dengan biaya
operasional yang harus dikeluarkan koperasi dalam suatu periode waktu tertentu,
(biasanya satu tahun buku). Sementara itu menurut UU Perkoperasian No. 25 tahun
1992, pasal 45. SHU koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam
satu tahun buku dikurangi dengan seluruh biaya yang dikeluarkan koperasi
termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Pada hakikatnya, SHU ini tidak berbeda dengan laba pada
perusahaan-perusahaan lain. Hanya saja, karena tujuan koperasi tidak
semata-mata mencari laba/keuntungan, tetapi berusaha memberikan layanan untuk
meningkatkan kesejahteraan anggota maupun masyarakat, maka kalaupun dalam
usahanya terdapat laba, laba ini hanya dianggap sebagai 2 Berdasarkan kedua
pengertian SHU di atas, pada dasarnya SHU koperasi dibedakan menjadi dua, yaitu
: (1) SHU kotor (SHU sebelum pajak), yang merupakan selisih dari pendapatan dan
biaya operasional; dan (2) SHU bersih, yang merupakan SHU kotor setelah
dikurangi dengan pajak. SHU bersih inilah yang nantinya menjadi dasar
perhitungan pembagian SHU dalam koperasi.
Jika didasarkan
atas pengertian SHU menurut UU No. 25 tahun 1938, pada dasarnya besarnya SHU
koperasi akan tergantung dari :
1. Besarnya pendapatan yang dapat
dihasilkan oleh koperasi.
2. Besarnya biaya operasional yang harus
dikeluarkan oleh koperasi.
3.Jumlah pajak yang harus dibayar, yang
dalam hal ini tergantung dari besarnya SHU kotor (SHU sebelum pajak).
Oleh karena itu, untuk memperbesar
atau meningkatkan SHU, pengurus koperasi harus berusaha :
1.Meningkatkan pendapatan usaha
koperasi. Hal ini bisa dilakukan dengan cara memperbesar omset usaha koperasi secara
rasional dan sesuai dengan kemampuan sumber daya yang dimilikinya.
2 Menekan biaya operasional secara
rasional, sehingga dicapai tingkat efisiensi yang tinggi dalam operasi
usahanya.
Sementara itu dalam hal pajak,
koperasi tidak bisa merekayasa jumlah beban pajak, karena ketentuan mengenai
pajak sudah diatur oleh pemerintah. Namun demikian, koperasi masih bisa
berusaha menekan beban pajak dengan cara mengajukan permohonan keringanan pajak
kepada pemerintah. Dalam hal ini, tentunya koperasi harus dapat memenuhi
persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Pembagian SHU
Pembagian SHU merupakan salah satu
karakteristik dari badan usaha koperasi. SHU yang dibagi dalam koperasi ini
adalah SHU sesudah dikurangi pajak (SHU bersih). UU Perkoperasian No. 25 tahun
1992 menjelaskan, bahwa sekurang-kurangnya SHU koperasi dibagikan untuk dana
cadangan, jasa anggota, dana pendidikan perkoperasian, serta keperluan lain
koperasi, sesuai dengan keputusan rapat anggota.
Berikut ini disajikan contoh pembagian
SHU, termasuk besarnya persentase untuk masing-masing bagian.
Contoh : Pembagian SHU Koperasi “JAYA” tahun buku 1998.
1.
Untuk dana cadangan :
20 %
2.
Untuk dana pendidikan perkoperasian : 5 %
3.
Untuk jasa anggota :
a. Jasa simpanan : 35 %
b. Jasa transaksi usaha : 25 %
4.
Untuk jasa pengelola :
10 %
5.
Untuk dana taktis/sosial : 5 %
+
Jumlah : 100 %
Mengingat tujuan utama koperasi
adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota, bagi koperasi yang sudah cukup
kuat modalnya, sebaiknya persentase untuk jasa anggota diperbesar. Disamping
itu, bagian SHU untuk anggota ini sebaiknya diberikan secepat mungkin kepada
anggota sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Selanjutnya bagi koperasi
yang belum cukup kuat modalnya, ada baiknya persentase untuk cadangan
diperbesar. Yang penting, perubahan persentase pembagian SHU ini harus
diputuskan oleh rapat anggota.
Bagian SHU yang dibagikan kepada
anggota harus didasarkan atas jasa dari masing-masing anggota. Yang dimaksud
jasa anggota di sini adalah jasa usaha yang meliputi jasa atas partisipasi
modal dan jasa atas transaksi usaha yang dilakukan oleh anggota pada koperasi.
Jasa partisipasi modal dicerminkan oleh banyaknya simpanan anggota (simpanan
pokok dan wajib) pada koperasi. Sementara itu jasa atas transaksi usaha
dicerminkan oleh banyaknya belanja (untuk pertokoan) dan bunga/jasa pinjaman
(untuk perkreditan) yang telah diserahkan oleh anggota pada koperasi.
Untuk memperjelas pemahaman mengenai
pembagian SHU, berikut ini disajikan contoh pembagian SHU yang dilaksanakan
oleh suatu koperasi.
Contoh (1) : Pembagian SHU pada Koperasi Kredit.
Dari laporan keuangan Koperasi
Kredit “MANTAB” per-31-12-1998 diperoleh data sebagai berikut :
1.
Jumlah pendapatan koperasi selama 1 tahun buku sebesar Rp 20.000.000,- yang
terdiri dari usaha koperasi sendiri (bunga pinjaman, provisi, dan denda)
sebesar Rp 18.000.000,- serta dari luar usaha koperasi (bunga bank dan deviden)
sebesar Rp 2.000.000,-
2.
Jumlah biaya operasional selama 1 tahun buku yang bersangkutan : Rp 8.000.000,-
3.
Pajak pendapatan yang ditetapkan pemerintah
: 10%
4.
Jumlah simpanan pokok semua anggota Rp 4.000.000,- sedangkan jumlah simpanan
wajibnya Rp. 12.000.000,-
Sesuai dengan keputusan rapat
anggota, ditetapkan pebagian SHU sebagai berikut :
1.
Untuk dana cadangan : 20 %
2.
Untuk dana pendidikan perkoperasian : 5 %
3.
Untuk dana taktis/sosial : 5 %
4.
Untuk jasa pengelola : 10 %
5.
Untuk jasa anggota :
-
Jasa simpanan (pokok dan wajib) : 35 %
-
Jasa partisipasi usaha : 25 % +
Jumlah : 100 %
Seorang anggota (No. Agt. : 05),
selam tahun buku 1998 telah memiliki simpanan pokok sebesar Rp 40.000,- dan
simpanan wajib Rp 160.000,- Atas partisipasinya sebagai nasabah koperasi,
selama tahun buku 1998 ia telah memberikan sumbangan pendapatan (berupa jasa/bunga
pinjaman dan provisi) kepada koperasi sebesar Rp 225.000,-
Contoh (2) : Pembagian SHU pada Koperasi Konsumsi :
Dari laporan keuangan Koperasi
“JAYA” per 31-12-1998 diperoleh data sebagai berikut:
- Pendapatan
koperasi
Jumlah penjualan selama 1 tahun buku : Rp 150.000.000,-
Persediaan awal :
Rp. 18.500.000,-
Pembelian bersih selama 1 tahun buku : Rp. 129.500.000,-
Persediaan akhir :
Rp. 20.000.000,-
Penerimaan bunga bank :
Rp. 1.000.000,-
Penerimaan deviden : Rp. 2.000.000,-
- Biaya
operasional selama 1 tahun buku :
Rp. 13.000.000,-
-
Pajak pendapatan : (10% x 12.000.000) :
Rp. 1.200.000,-
-
Jumlah simpanan pokok dan wajib :
Rp. 10.000.000,-
-
Pembagian SHU yang ditetapkan rapat anggota seperti pada contoh 1.
Seorang
anggota dengan No Agt.: 40, telah memiliki simpanan pokok sebesar Rp. 25.000,-
dan simpanan wajib sebesar Rp. 75.000,- Selama tahun buku 1998, ia telah
berbelanja pada koperasi sejumlah Rp. 1.500.000,-
DAFTAR PUSTAKA
-
UU No. 12 Tahun 1967 tentang Koperasi Indonesia
-
UU No. 25 Tahun 1992 tentang Koperasi Indonesia
-
Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Koperasi
-
Modul Koperasi Indonesia, Tahun 1999 (Drs. Sugiharsono – Drs. Teguh Sihono).