Senin, 11 November 2013

MUHAMMAD NAJMI YUSUF (SOFTSKILL KOPERASI)

NAMA : Muhammad Najmi Yusuf
NPM: 15212014    KELAS :2EA11

Belakang berdirinya koperasi
Sejarah pertumbuhan koperasi di seluruh dunia disebabkan oleh tidak dapat dipecahkannya masalah kemiskinan atas dasar semangat individualisme. Koperasi lahir sebagai alat untuk memperbaiki kepincangan-kepincangan dan kelemahan-kelemahan dari perekonomian bentuk kapitalistis. Koperasi yang lahir pertama di Inggris berusaha mengatasi masalah keperluan konsumsi para anggotanya dengan cara kebersamaan yang dilandasi atas dasar prinsip-prinsip keadilan yang selanjutnya menelorkan prinsip-prinsip keadilan yang dikenal dengan “Rochdale Principles”.
Dalam sejarah, diberbagai Negara telah mencoba untuk membangun system ekonomi koperasi ini menyusul Negara Inggris sebagai pendahulu, mulai dari Perancis, Jerman dan diikuti oleh Negara-negara lain. Tidak ketinggalan pula Indonesia mencoba memperbaiki ekonomi dengan mengembangkan system ekonomi koperasi di bumi Indonesia tercinta ini. Namun seperti yang kita lihat sekarang system ekonomi yang diterapkan belum cukup menangani kebobrokan ekonomi Indonesia. Maka dari itu kita perlu menelaah kembali sejarah perkembangan ekonomi Indonesia untuk sedikit menyadarkan bahwa sesungguhnya system ekonomi koperasi tidak kalah dengan system ekonomi yang lain dan bahkan lebih baik dari system-system yang ada di Indonesia saat ini.
Apakah perlu ada di indonesia dan peraturanya?
Perlu,mengapa karena Pemerintah indonesia telah menegaskan tentang koperasi harus soko guru dan wadah utama bagi perokomian rakyat kebijakan tersebut benar benar di isi dan jiwa UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang meyatakan perokomian indonesia di susun usaha bersama bangun usaha yang sesuai dengan koperasi.koperasi dalam undang – undang no. 25 tahun 1992 pasal 1 yang menyatakan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi yang melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Bapak pendiri koperasi ?
Koperasi di indonesia didirikan pada tanggal 12 juli 1960 oleh Drs. Moh hatta . pada waktu itu beliau menjabar sebagai wakil president. Atas jasanya beliau di bidang koperasi maka Drs Moh. Hatta diangkat menjadi bapak koperasi Indonesia. Maka tanggal 12 juli ditetapkan menjadi hari koperasi.


Pengertian SHU
      SHU koperasi merupakan selisih dari pendapatan koperasi dengan biaya operasional yang harus dikeluarkan koperasi dalam suatu periode waktu tertentu, (biasanya satu tahun buku). Sementara itu menurut UU Perkoperasian No. 25 tahun 1992, pasal 45. SHU koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan seluruh biaya yang dikeluarkan koperasi termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
      Pada hakikatnya, SHU ini tidak berbeda dengan laba pada perusahaan-perusahaan lain. Hanya saja, karena tujuan koperasi tidak semata-mata mencari laba/keuntungan, tetapi berusaha memberikan layanan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota maupun masyarakat, maka kalaupun dalam usahanya terdapat laba, laba ini hanya dianggap sebagai 2 Berdasarkan kedua pengertian SHU di atas, pada dasarnya SHU koperasi dibedakan menjadi dua, yaitu : (1) SHU kotor (SHU sebelum pajak), yang merupakan selisih dari pendapatan dan biaya operasional; dan (2) SHU bersih, yang merupakan SHU kotor setelah dikurangi dengan pajak. SHU bersih inilah yang nantinya menjadi dasar perhitungan pembagian SHU dalam koperasi.
 Jika didasarkan atas pengertian SHU menurut UU No. 25 tahun 1938, pada dasarnya besarnya SHU koperasi akan tergantung dari :
       1.  Besarnya pendapatan yang dapat dihasilkan oleh koperasi.
       2. Besarnya biaya operasional yang harus dikeluarkan oleh koperasi.
       3.Jumlah pajak yang harus dibayar, yang dalam hal ini tergantung dari besarnya SHU kotor (SHU sebelum pajak).

Oleh karena itu, untuk memperbesar atau meningkatkan SHU, pengurus koperasi harus berusaha :
       1.Meningkatkan pendapatan usaha koperasi. Hal ini bisa dilakukan dengan cara memperbesar omset usaha koperasi secara rasional dan sesuai dengan kemampuan sumber daya yang dimilikinya.
      2 Menekan biaya operasional secara rasional, sehingga dicapai tingkat efisiensi yang tinggi dalam operasi usahanya.

Sementara itu dalam hal pajak, koperasi tidak bisa merekayasa jumlah beban pajak, karena ketentuan mengenai pajak sudah diatur oleh pemerintah. Namun demikian, koperasi masih bisa berusaha menekan beban pajak dengan cara mengajukan permohonan keringanan pajak kepada pemerintah. Dalam hal ini, tentunya koperasi harus dapat memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Pembagian SHU
Pembagian SHU merupakan salah satu karakteristik dari badan usaha koperasi. SHU yang dibagi dalam koperasi ini adalah SHU sesudah dikurangi pajak (SHU bersih). UU Perkoperasian No. 25 tahun 1992 menjelaskan, bahwa sekurang-kurangnya SHU koperasi dibagikan untuk dana cadangan, jasa anggota, dana pendidikan perkoperasian, serta keperluan lain koperasi, sesuai dengan keputusan rapat anggota.
Berikut ini disajikan contoh pembagian SHU, termasuk besarnya persentase untuk masing-masing bagian.

Contoh : Pembagian SHU Koperasi “JAYA” tahun buku 1998.

1.      Untuk dana cadangan                                              : 20 %
2.      Untuk dana pendidikan perkoperasian        :   5 %
3.      Untuk jasa anggota  :
a.       Jasa simpanan                                        : 35 %
b.      Jasa transaksi usaha                                : 25 %
4.      Untuk jasa pengelola                                                : 10 %
5.      Untuk dana taktis/sosial                               :   5 %   +
Jumlah                                                             : 100 %

Mengingat tujuan utama koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota, bagi koperasi yang sudah cukup kuat modalnya, sebaiknya persentase untuk jasa anggota diperbesar. Disamping itu, bagian SHU untuk anggota ini sebaiknya diberikan secepat mungkin kepada anggota sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Selanjutnya bagi koperasi yang belum cukup kuat modalnya, ada baiknya persentase untuk cadangan diperbesar. Yang penting, perubahan persentase pembagian SHU ini harus diputuskan oleh rapat anggota.
Bagian SHU yang dibagikan kepada anggota harus didasarkan atas jasa dari masing-masing anggota. Yang dimaksud jasa anggota di sini adalah jasa usaha yang meliputi jasa atas partisipasi modal dan jasa atas transaksi usaha yang dilakukan oleh anggota pada koperasi. Jasa partisipasi modal dicerminkan oleh banyaknya simpanan anggota (simpanan pokok dan wajib) pada koperasi. Sementara itu jasa atas transaksi usaha dicerminkan oleh banyaknya belanja (untuk pertokoan) dan bunga/jasa pinjaman (untuk perkreditan) yang telah diserahkan oleh anggota pada koperasi.
Untuk memperjelas pemahaman mengenai pembagian SHU, berikut ini disajikan contoh pembagian SHU yang dilaksanakan oleh suatu koperasi.

Contoh (1) : Pembagian SHU pada Koperasi Kredit.

Dari laporan keuangan Koperasi Kredit “MANTAB” per-31-12-1998 diperoleh data sebagai berikut :
1.         Jumlah pendapatan koperasi selama 1 tahun buku sebesar Rp 20.000.000,- yang terdiri dari usaha koperasi sendiri (bunga pinjaman, provisi, dan denda) sebesar Rp 18.000.000,- serta dari luar usaha koperasi (bunga bank dan deviden) sebesar Rp 2.000.000,-
2.         Jumlah biaya operasional selama 1 tahun buku yang bersangkutan : Rp 8.000.000,-
3.         Pajak pendapatan yang ditetapkan pemerintah  : 10%
4.         Jumlah simpanan pokok semua anggota Rp 4.000.000,- sedangkan jumlah simpanan wajibnya Rp. 12.000.000,-

Sesuai dengan keputusan rapat anggota, ditetapkan pebagian SHU sebagai berikut :
1.         Untuk dana cadangan                                            : 20 %
2.         Untuk dana pendidikan perkoperasian       :  5 %
3.         Untuk dana taktis/sosial                             :  5 %
4.         Untuk jasa pengelola                                              : 10 %
5.         Untuk jasa anggota :
-         Jasa simpanan (pokok dan wajib)               : 35 %
-         Jasa partisipasi usaha                                              : 25 %   +
Jumlah                                                             : 100 %

Seorang anggota (No. Agt. : 05), selam tahun buku 1998 telah memiliki simpanan pokok sebesar Rp 40.000,- dan simpanan wajib Rp 160.000,- Atas partisipasinya sebagai nasabah koperasi, selama tahun buku 1998 ia telah memberikan sumbangan pendapatan (berupa jasa/bunga pinjaman dan provisi) kepada koperasi sebesar Rp 225.000,-

Contoh (2) : Pembagian SHU pada Koperasi Konsumsi :
Dari laporan keuangan Koperasi “JAYA” per 31-12-1998 diperoleh data sebagai berikut:
-          Pendapatan koperasi                                                          
Jumlah penjualan selama 1 tahun buku                       : Rp  150.000.000,-
Persediaan awal                                                          : Rp.   18.500.000,-
Pembelian bersih selama 1 tahun buku                       : Rp. 129.500.000,-
Persediaan akhir                                                          : Rp.   20.000.000,-
Penerimaan bunga bank                                              : Rp.     1.000.000,-
Penerimaan deviden                                                    : Rp.     2.000.000,-
-          Biaya operasional selama 1 tahun buku                  : Rp.   13.000.000,-
-          Pajak pendapatan : (10% x 12.000.000)                 : Rp.     1.200.000,-
-         Jumlah simpanan pokok dan wajib                          : Rp.   10.000.000,-
-          Pembagian SHU yang ditetapkan rapat anggota seperti pada contoh 1.

Seorang anggota dengan No Agt.: 40, telah memiliki simpanan pokok sebesar Rp. 25.000,- dan simpanan wajib sebesar Rp. 75.000,- Selama tahun buku 1998, ia telah berbelanja pada koperasi sejumlah Rp. 1.500.000,-


DAFTAR  PUSTAKA
-            UU No. 12 Tahun 1967 tentang Koperasi Indonesia
-            UU No. 25 Tahun 1992 tentang Koperasi Indonesia
-            Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi
-            Modul Koperasi Indonesia, Tahun 1999 (Drs. Sugiharsono – Drs. Teguh Sihono).






Tidak ada komentar:

Posting Komentar