Selasa, 05 Januari 2016

Tugas Etika Bisnis "Iklan kurang beretika"

Tugas Etika Bisnis "Iklan kurang beretika"

NAMA MUHAMAMAD NAJMI YUSUF
15212014/ 4EA11



PENDAHULUAN
Di jaman sekarang ini, Persaingan antar pebisnis/usaha satu dengan yang lainnya sangat ketat. Berbagai cara mereka lakukan agar dapat menarik minat konsumen. Dimulai dari menawarkan produk yang berkualitas,harga yang murah,potongan harga yang selalu jadi jurus jitu sampai promosi/periklanan yang gencar. Tetapi akhir akhir ini kita bisa lihat bahwa etika dalam mempromosikan produk semakin keluar dari jalur jalur yang beretika.Sekarang para produsen lebih konsen membuat iklan tanpa memperdulikan isi iklan dan hubungannya dengan produk tersebut nama produk saya ambil adalah permen kopiko. Kopiko adalah merk permen kopi yang sudah memiliki pangsa pasar yang besar di Indonesia, dengan positioning sebagai permen kopi yang lebih berasa kopi. Sedangkan espresso adalah brand pendatang baru dalam kelas permen kopi yang ingin “memakan” pasar dari kopiko.

TEORI
Pengertian iklan menurut bahasa adalah memperkenalkan suatu barang,produk dan mempromosikan barang atau pun jasa baik secara online mau pun offline yang disampaikan melalui media dan di biaya oleh pemrakarsa yang dikenal serta di tunjuk sebagian masyarakat melalui, radio, televisi, suratkabar, majalah dan lain-lain
Menurut Liliweri (2011) contoh iklan juga merupakan salah satu paktor bentuk komunikasi bertujuan untuk memersuasi para pendengar

ANALISIS
Menurut saya perusahaan ini harusnya perusahaan harus bertindak dewasa. Karena perusahaan pasti sudah tahu tentang peraturan dan perundan-undangan namun perusahaan tidak menghiraukan peraturan karena lemahnya peraturan di indonesia. Di jaman sekarang ini banyak sekali yang menfaatkan segala hal tanpa melihat etika etika apakah itu pantas atau tidak jadi para brand pendatang baru tidak boleh menyampaikan iklan tersebut dengan unsur dewasa karena banyak anak anak yang sedang menonton tv atau melihat berita yang tidak pantas karena iklan yang kurang beretika tersebut


perusahaan yang melakukan CSR

perusahaan yang melakukan CSR
NAMA : MUHAMAMAD NAJMI YUSUF
KELAS :4EA11
NPM     :15212014



Yayasan Astra Honda Motor (YAHM)
PENDAHULUAN
Yayasan Astra Honda Motor (YAHM) didirikan pada tahun 1995 sebagai organisasi sosial yang mandiri dengan misi mendukung kehidupan masyarakat di bidang pendidikan dan sosial melalui program pemberian beasiswa bagi siswa prasejahtera dan pembangunan fasilitas pendukung untuk institusi pendidikan, program edukasi masyarakat tentang keselamatan di jalan, program pelestarian lingkungan hidup serta kegiatan amal untuk berbagai aktivitas sosial dan budaya, termasuk bencana alam.

  • Program beasiswa dan sarana pendidikan yang telah mencapai 1.722 siswa hingga tahun 2014.
  • Safety Riding Campaign. Salah satunya Mencetak 100 ribu buku saku tentang Tertib, Aman dan Selamat Bersepeda Motor di Jalan, dibagikan ke pengendara sepeda motor, pelajar dan sekolah, kepolisian, pemerintah dan komunitas sepeda motor.
  • Community Development. Salah satunya membangun sarana air bersih dan sanitasi di Lombok, NTB
ANALISIS
Menurut saya kegiatan yang ini sangat membantu bagi masyarakat yang ingin khususnya untuk pendidikan karna tidak sedikit mereka yang ingin sekolah tetapi tidak mempunyai dana. untuk sefty ridding jg sangat baik untuk masyarakat karna tidak sedikit masyarakat yang mengabaikan sisi kesselamatan dalam berkendara Cuma karna alasan jarak yang di tempuh itu sangat dekat atau tidak ada polisi yang berjaga di area tersbut .. untuk air bersih jg sangat membantu warga disna yang sedang kekeringan karna kalau kita hanya mengandalkan pemerintah itu sulit karna sarana jalan yang kurang mendukung dan jangka waktu yang lama pula. Kalau sisi buruknya sih saya blm bisa komentar karna memang kegiatan ini sangat menguntungkan bagi masyarakat luas.

REFERENSI
http://www.astra.co.id/CSR/Foundation/Yayasan-Astra-Honda-Motor

Tugas Etika Bisnis tentang PHK dan Unjuk Rasa

Tugas Etika Bisnis tentang PHK dan Unjuk Rasa

nama : MUHAMMAD NAJMI YUSUF
KELAS : 4EA11
NPM : 15212014

Pemecatan Karyawan Indosiar Secara Sepihak
Puluhan karyawan PT Indosiar Visual Mandiri, Kamis 11 maret 2010 kembali berdemonstrasi dengan cara memblokade pintu masuk kantor Indosiar di Jalan Damai nomor 11, Daan Mogot Raya, Jakarta Barat. Bukan cuma itu, demonstran juga membentangkan sejumlah poster dan spanduk yang mewakili perasaan mereka.
Dalam unjuk rasa tersebut, demonstran memprotes manajemen Indosiar yang memecat mereka secara sepihak. Para karyawan yang memblokade Jalan Damai pun mengakibatkan Jalan Daan Mogot Raya macet total. Menurut Ketua Serikat Karyawan Dicky Irawan, pihak manajemen tidak adil dan pilih kasih dalam hal pemecatan.
Karena itu, karyawan yang telantar berdemo menuntut keadilan. Selain itu, demonstran juga menuntut pembayaran upah yang belum dibayarkan perusahaan. Hingga tulisan ini disusun, manajemen Indosiar belum memberikan keterangan terkait kasus ini.
Pendapat :
Dalam hal ini Indosiar telah melanggar  UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.  Disebutkan bahwa :
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.
Jadi hal tersebut merupakan kesepakatan dua belah pihak yang sejak awal telah disepakati dalam kontrak kerja / PKWT, yang diatu dalam bab IX Pasal 50 mengenai hubungan kerja. Yaitu,
hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh. Yang hanya dapat berakhir apabila waktu yang ditentukan berakhur masanya, atau pekerja telah meninggal dunia.
Selain itu dalam pemutusan hubungan kerja adas baiknya jika suatu perusahaan memberikan kebijakan berupa pesangon dan telah membayar seluruh kewajibannya dalam hal membayar upah karyawannya, yang merupakan hak mutlak yang harus mereka terima ( Pengupahan
Pasal 88)Yaitu setiap pekerja/ berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Sedangkan dalam pemutusan hubungan kerja yang diatur dalam Pasal 150 tentang PHK Yaitu ;
Ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja dalam undang-undang ini meliputi pemutusan hubungan kerja yang terjadi di badan usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara, maupun usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Dan pemberian pesangon telah di tetapkan pemerintah dalam Pasal 156 yaitu;
(1) Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
(2) Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Dalam hal ini Indosiar telah melanggar etika hukum dalam ketenagakerjaan.
ANALISIS
Karena itu, karyawan yang telantar berdemo menuntut keadilan. Selain itu, demonstran juga menuntut pembayaran upah yang belum dibayarkan perusahaan. Hingga tulisan ini disusun, manajemen Indosiar belum memberikan keterangan terkait kasus ini. dan oleh karena itu semustinya para karyawan harus sabar dan tidak melakukan aksi demo dan semustinya karyawan menuntut keadilan dengan melakukan protes dilakukan dengan mediasi yang di kawal agar tidak terjadi PHK yang terulang kembali.