Sabtu, 29 Maret 2014

Softskill - Demokrasi Mau Dibawa Kemana

Tema makalah “Demokrasi Mau Dibawa Kemana”
Judul: Demokrasi di Indonesia 



Nama    :  Muhammad Najmi Yusuf
Kelas     :  2EA11
NPM      :  15212014
Mata kuliah :  Pendidikan Kewarganegaraan




Kata pengantar

       Puji syukur, saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat dan pertolonganNya saya dapat diberikan kesehatan sehingga bisa membuat laporan makalah ini. Mudah mudahan makalah ini bisa menambah wawasan ilmu kita semua

       Melihat hal-hal yang berkembang dan sedang dibicarakan saat ini yaitu tentang pesta demokrasi dan sebagainya,saya berharap dengan ini masyarakat khususnya anak muda mempunyai semangat perubahan ke arah yang lebih baik dan rasa optimis yang tinggi agar demokrasi di negara kita ini akan berjalan dengan baik

      Dalam makalah ini akan dijelaskan lebih lengkap dan mendetail mengenai apa itu demokrasi? Bagaimana cara kita menjalankan demokrasi? Demokrasi apa yang kita anut? Dan apa peran anak muda khususnya dalam hal demokrasi .

     Semoga setiap kata,penjelasan dan tulisan yang ada dalam makalah ini dapat memberi kontribusi yang nyata untuk membawa kehidupan kita bersama ke arah yang lebih baik .


Bogor, 24 Maret 2014



Daftar Isi                                                                                      
Apakah demokrasi itu?

Demokrasi bertujuan untuk? 

Demokrasi Di Indonesia sudah cukup membaik

Fakta mengenai parlemen saat ini

Kelebihan dan Kekurangan Demokrasi Langsung dan Perwakilan

Terjadi kecurangan Pemilu Di Indonesia Pemilu Rawan Kecurangan

Penutup




















Apakah demokrasi itu?

           Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi—baik secara langsung atau melalui perwakilan—dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara. Berbicara mengenai demokrasi tidak bisa lepas dari yang namanya kekuasaan,atau lebih tepatnya pengelolaan kekuasaan .Pelaku utama demokrasi adalah kita semua, setiap orang yang selama ini selalu diatasnamakan namun tak pernah ikut menentukan. Menjaga proses demokratisasi adalah memahami secara benar hak-hak yang kita miliki, menjaga hak-hak itu agar siapapun menghormatinya, melawan siapapun yang berusaha melanggar hak-hak itu. Demokrasi pada dasarnya adalah aturan orang (people rule), dan di dalam sistem politik yang demokratis warga mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur pemerintahan di dunia publik.



Demokrasi bertujuan untuk
        Setiap Negara mempunyai tujuan yaitu tujuan bangsa itu sendiri dalam hidup bernegara. Tujuan Negara berbeda-beda sesuai dengan pandangan masyarakat pada bangsa tersebut serta pandangan hidup yang melandasinya. Pada umumnya, tujuan Negara ditetapkan dalam konstitusi atau hukum dasar Negara yang bersangkutan.

Ada beberapa pendapat dari para ahli mengenai tujuan Negara yakni:

a. Menurut Rouuseau, tujuan Negara adalah menciptakan persamaan dan kebebasan bagi  warganya.
Untuk mencapai tujuan-tujuan Negara tersebut di atas diperlukan suatu alat, dalam hal ini salah satunya dapat di gunakan sistem pemerintahan demokrasi. Jika demokrasi tidak  bisa dipakai untuk mencapai tujuan Negara, yaitu mencapai masyarakat adil dan makmur, dapat juga digunakan sistem pemerintahan yang lain, yang penting tujuan Negara bisa terwujud dengan cepat.

b. Menurut Harold J Laski, tujuan Negara adalah menciptakan keadaan yang baik agar  rakyatya dapat mencapai keinginan secara maksimal.

c. Menurut Roger H Soltau, tujuan Negara adalah memungkinkan rakyatnya berkembang     serta mengembangkan daya cipta sebebas mungkin.


    Demokrasi Di Indonesia sudah membaik

      Demokrasi di Indonesia sudah membaik dari tahun sebelumnya,dimana kebebasan berpendapat,bersuara telah diatur dan dijamin oleh undang-undang.Itu terlihat dari bebasnya mahasiswa atau elemen masyarakat berdemo dan pemerintahan juga selalu siap dikritik dan diberi saran,dalam pemerintahan Indonesia menganut sistem presidensial dimana presiden selaku kepala pemerintahan sekaligus menjabat sebagai kepala negara,kita sempat beberapa kali menganut sistem parlementer dan itu kurang berhasil.



Fakta mengenai parlemen saat ini
    Saat ini,di Indonesia seperti ada 2 kubu dalam Parlemen,1 kubu pemerintah(partai-partai koalisi) dan 1 kubu oposisi(kubu penentang/penyeimbang),kubu koalisi adalah kubu yang mendukung tentang segala kebijakan yang diusulkan oleh pemerintahan sedangkan oposisi adalah kubu yang selalu kritis terhadap kebijakan yang akan diambil/diusulkan oleh pemerintah,tapi fakta dilapangan berbeda,Pemerintahan di parlemen dikuasai oelh partai koalisi,tetapi kenapa parlemen yang mayoritas dikuasai oleh partai pemenang dan partai koalisi selalu sulit untuk menentukan kebijakan,seharusnya kalau parlemen sudah dikuasai oleh mayoritas partai yg tergabung didalam koalisi,seharusnya kebijakan kebijakan akan berjalan dengan lancar
Setiap hal yang dibuat oleh manusia memiliki kelebihan dan kekurangan begitu juga dengan demokrasi di Indonesia. Berikut adalah kelebihan dan kekurangan demokrasi langsung dan perwakilan

Kelebihan dan Kekurangan Demokrasi Langsung dan Perwakilan
1. Kelebihan dan Kekurangan Demokrasi Langsung
Kelebihan
Rakyat memiliki kontrl terhadap kekusaan politik
Demokrasi ini mampu meningkatkan kesadaran politik rakyatnya, serta merangsang mereka untuk meningkatkan pengetahuan dan kapasitas pribadinya.
Menurunkan ketergantungan rakyat kepada elit politik
Mudah diterapkan pada komunitas dengan jumlah kecil
Kekurangan
Sulit untuk diterapkan pada sebuah komunitas yang besar
Menguras banyak waktu untuk setiap kebijakan yang butuh diselesaikan secara bersama sehingga dapat memicu apatisme
Tidak mudah untuk menghidari kelompok yang mayoritas atau dominan
2. Kelebihan dan Kekurangan Demokrasi Perwakilan
Kelebihan
Lebih mudah digunakan untuk masyarakat yang plural
Meringankan beban masyarakat dari tugas yang berhubungan dengan kebijakan bersama(perumusan dan pelaksanaan).
Kekuasaan dan fungsi-fungsi kenegaraan dipegang oleh orang yang lebih berkapasitas
Kekurangan Mungkin terjadi perbedaan kepentingan antara rakyat yang mendukung dan wakil rakyat yang mewakili Rakyat mudah kecewa karena wakil rakyat tidak membawa amanah ketika mereka berkampanye sebelum terpilih Itulah beberapa kelebihan dan kekurangan demokrasi di Indonesia.


    Terjadi kecurangan Pemilu Di Indonesia Pemilu Rawan Kecurangan
   Sebentar lagi di Indonesia kita ini akan menyelenggarakan pesta demokrasi 5 tahun sekali yaitu pemilu/pemilihan umum,yang akan di kita pilih pada tanggal 9 april kita akan memilih para wakil rakyat dari daerah sampai pusat dan kita juga akan memilih presiden dan wakil presiden,sudah siapkah kita memiliki wakil rakyat dan presiden yang baru? sudah siapkah kita menyambut pesta demokrasi tersebut? ayo kita sambut pemilu ini dengan rasa optimis yang tinggi untuk kemajuan dan kesejahteraan bangsa.
untuk meminimalisir kecurangan pemilu, perlu dilakukan peningkatan pengawasan di tingkat TPS dan Kecamatan selama proses pemberian hingga penghitungan suara berlangsung. Dari pengalaman pemilu sebelumnya, KPPS dan penyelenggara lainnya sering terlibat jual beli suara.Itu terjadi karena proses seleksi di tingkat TPS sudah didesain atau terskenario. Orang-orang yang duduk di tingkat penyelenggara sudah disusun dengan catatan orang yang duduk sebagai penyelenggara adalah orang yang bisa diajak bekerja sama oleh pihak tertentu dengan imbalan sejumlah uang atau janji.
   Kita lihat saat ini di negeri kita tercinta ini banyak sekali kasus korupsi dan sudah bukan hal yang baru di negeri ini,semua berlomba untuk meraup uang rakyat,semua berlomba untuk bermain dalam proyek proyek negara,mahkamah konstitusi yang notabene kekuasaan tertinggi dalam bidang hukum pun ikut serta dalam kejahatan ini,kalau sudah begini,siapa lagi yang akan kita percaya di negeri ini?


    Kenapa semua itu terjadi?? karena kurangnya kesadaran politik yang dimiliki oleh rakyat Indonesia,contoh: dalam kampanye,banyak masyarakat yang memilih caleg/partai hanya karena diberi uang RP.50000,tanpa mengetahui integritas dan kualitas si pejabat,contoh lain: banyak orang yang golput dan itu memungkinkan adanya kecurangan dalam pemungutan suara,kalau dalam pemghitungan saja sudah curang,gimana mau berkah negara ini.alasan lain kenapa hal ini bisa terjadi karena banyak pejabat yang haus akan harta dan kekuasaan,disertai dengan mahalnya ongkos politik sehingga mereka lebih mendahulukan "balik modal " ketimbang membuat UU yang baik untuk rakyat

        Maka dari itu kita sebagai anak muda harus bisa memilih dengan bijak siapa yang akan kita pilih nanti dalam pemilu,kenapa anak muda?? karena 60-70% pemilih adalah anak muda,banyak sekali anak muda yang apatis dan masa bodoh terhadap masalah ini padahal anak muda adalah ujung tombak keberhasilan suatu bangsa
contoh: mereka lebih meilih golput,tetapi saat para pejabat terkena kasus mereka beramai-ramai mencaci dan menghujat,padahal tanpa kita sadari kita juga ikut salah karena kenapa kita waktu pemilu tidak memilih caleg/pejabat yang baik,hingga akhirnya yang terpilih adalah pejabat yang haus akan kekuasaan dan harta

     





Penutup

Demikian yang dapat saya sampaikan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, jika banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.

Penulis banyak berharap para pembaca agar memaklumi kekurangan yang ada didalam makalah ini,Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca sekian dari saya dan terima kasih

Jumat, 24 Januari 2014

pembahasan tentang lambang koperasi

Nama: muhammad najmi yusuf
2EA11/15212014
pembahasan tentang lambang koperasi
Pembahasan Tentang Lambang Koperasi
ARTI DARI LAMBANG KOPERASI DI INDONESIA
Lambang koperasi Indonesia
Lambang gerakan koperasi Indonesia memiliki arti sebagai berikut :
1.  Roda Bergigi menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bisa menjadi calon Anggota dengan memenuhi beberapa persyaratannya.
2.  Rantai (di sebelahkiri): melambangkan ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa Anggota sebuah Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut, maka semua Anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang mengikat sesame Anggota adalah hukum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas akan mudah diperoleh.
3.  Kapas dan Padi (di sebelah kanan): menggambarkan kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan (makanan).Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan.
4.  Timbangan berarti keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi. Biasanya menjadi symbol hukum.Semua Anggota koperasi harus adil dan seimbang antara “Rantai” dan “Padi Kapas”, antara “Kewajiban” dan “Hak”. Dan yang menyeimbangkan itu adalah Bintang dalam Perisai.
5.  Bintang dalam perisai yang dimaksud adalah Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang  mendengarkan suara hatinya.Perisai bias berarti “tubuh”, dan Bintang bias diartikan “Hati”.
6.  Pohon beringin sebagai symbol kehidupan, sebagaimana pohon dalam Gununganwa yang yang dirancang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab “Hayyu”/kehidupan).Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi
7.  Koperasi Indonesia menandakan bahwa Koperasi yang dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia, bukan Koperasi negara lain. Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga baik, namun sebagai Bangsa Indonesia harus punya tata-nilai sendiri
8.  Warna merah dan putih yang menjadi background logo menggambarkan sifat nasional
Indonesia.

Senin, 11 November 2013

MUHAMMAD NAJMI YUSUF (SOFTSKILL KOPERASI)

NAMA : Muhammad Najmi Yusuf
NPM: 15212014    KELAS :2EA11

Belakang berdirinya koperasi
Sejarah pertumbuhan koperasi di seluruh dunia disebabkan oleh tidak dapat dipecahkannya masalah kemiskinan atas dasar semangat individualisme. Koperasi lahir sebagai alat untuk memperbaiki kepincangan-kepincangan dan kelemahan-kelemahan dari perekonomian bentuk kapitalistis. Koperasi yang lahir pertama di Inggris berusaha mengatasi masalah keperluan konsumsi para anggotanya dengan cara kebersamaan yang dilandasi atas dasar prinsip-prinsip keadilan yang selanjutnya menelorkan prinsip-prinsip keadilan yang dikenal dengan “Rochdale Principles”.
Dalam sejarah, diberbagai Negara telah mencoba untuk membangun system ekonomi koperasi ini menyusul Negara Inggris sebagai pendahulu, mulai dari Perancis, Jerman dan diikuti oleh Negara-negara lain. Tidak ketinggalan pula Indonesia mencoba memperbaiki ekonomi dengan mengembangkan system ekonomi koperasi di bumi Indonesia tercinta ini. Namun seperti yang kita lihat sekarang system ekonomi yang diterapkan belum cukup menangani kebobrokan ekonomi Indonesia. Maka dari itu kita perlu menelaah kembali sejarah perkembangan ekonomi Indonesia untuk sedikit menyadarkan bahwa sesungguhnya system ekonomi koperasi tidak kalah dengan system ekonomi yang lain dan bahkan lebih baik dari system-system yang ada di Indonesia saat ini.
Apakah perlu ada di indonesia dan peraturanya?
Perlu,mengapa karena Pemerintah indonesia telah menegaskan tentang koperasi harus soko guru dan wadah utama bagi perokomian rakyat kebijakan tersebut benar benar di isi dan jiwa UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang meyatakan perokomian indonesia di susun usaha bersama bangun usaha yang sesuai dengan koperasi.koperasi dalam undang – undang no. 25 tahun 1992 pasal 1 yang menyatakan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi yang melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Bapak pendiri koperasi ?
Koperasi di indonesia didirikan pada tanggal 12 juli 1960 oleh Drs. Moh hatta . pada waktu itu beliau menjabar sebagai wakil president. Atas jasanya beliau di bidang koperasi maka Drs Moh. Hatta diangkat menjadi bapak koperasi Indonesia. Maka tanggal 12 juli ditetapkan menjadi hari koperasi.


Pengertian SHU
      SHU koperasi merupakan selisih dari pendapatan koperasi dengan biaya operasional yang harus dikeluarkan koperasi dalam suatu periode waktu tertentu, (biasanya satu tahun buku). Sementara itu menurut UU Perkoperasian No. 25 tahun 1992, pasal 45. SHU koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan seluruh biaya yang dikeluarkan koperasi termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
      Pada hakikatnya, SHU ini tidak berbeda dengan laba pada perusahaan-perusahaan lain. Hanya saja, karena tujuan koperasi tidak semata-mata mencari laba/keuntungan, tetapi berusaha memberikan layanan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota maupun masyarakat, maka kalaupun dalam usahanya terdapat laba, laba ini hanya dianggap sebagai 2 Berdasarkan kedua pengertian SHU di atas, pada dasarnya SHU koperasi dibedakan menjadi dua, yaitu : (1) SHU kotor (SHU sebelum pajak), yang merupakan selisih dari pendapatan dan biaya operasional; dan (2) SHU bersih, yang merupakan SHU kotor setelah dikurangi dengan pajak. SHU bersih inilah yang nantinya menjadi dasar perhitungan pembagian SHU dalam koperasi.
 Jika didasarkan atas pengertian SHU menurut UU No. 25 tahun 1938, pada dasarnya besarnya SHU koperasi akan tergantung dari :
       1.  Besarnya pendapatan yang dapat dihasilkan oleh koperasi.
       2. Besarnya biaya operasional yang harus dikeluarkan oleh koperasi.
       3.Jumlah pajak yang harus dibayar, yang dalam hal ini tergantung dari besarnya SHU kotor (SHU sebelum pajak).

Oleh karena itu, untuk memperbesar atau meningkatkan SHU, pengurus koperasi harus berusaha :
       1.Meningkatkan pendapatan usaha koperasi. Hal ini bisa dilakukan dengan cara memperbesar omset usaha koperasi secara rasional dan sesuai dengan kemampuan sumber daya yang dimilikinya.
      2 Menekan biaya operasional secara rasional, sehingga dicapai tingkat efisiensi yang tinggi dalam operasi usahanya.

Sementara itu dalam hal pajak, koperasi tidak bisa merekayasa jumlah beban pajak, karena ketentuan mengenai pajak sudah diatur oleh pemerintah. Namun demikian, koperasi masih bisa berusaha menekan beban pajak dengan cara mengajukan permohonan keringanan pajak kepada pemerintah. Dalam hal ini, tentunya koperasi harus dapat memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Pembagian SHU
Pembagian SHU merupakan salah satu karakteristik dari badan usaha koperasi. SHU yang dibagi dalam koperasi ini adalah SHU sesudah dikurangi pajak (SHU bersih). UU Perkoperasian No. 25 tahun 1992 menjelaskan, bahwa sekurang-kurangnya SHU koperasi dibagikan untuk dana cadangan, jasa anggota, dana pendidikan perkoperasian, serta keperluan lain koperasi, sesuai dengan keputusan rapat anggota.
Berikut ini disajikan contoh pembagian SHU, termasuk besarnya persentase untuk masing-masing bagian.

Contoh : Pembagian SHU Koperasi “JAYA” tahun buku 1998.

1.      Untuk dana cadangan                                              : 20 %
2.      Untuk dana pendidikan perkoperasian        :   5 %
3.      Untuk jasa anggota  :
a.       Jasa simpanan                                        : 35 %
b.      Jasa transaksi usaha                                : 25 %
4.      Untuk jasa pengelola                                                : 10 %
5.      Untuk dana taktis/sosial                               :   5 %   +
Jumlah                                                             : 100 %

Mengingat tujuan utama koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota, bagi koperasi yang sudah cukup kuat modalnya, sebaiknya persentase untuk jasa anggota diperbesar. Disamping itu, bagian SHU untuk anggota ini sebaiknya diberikan secepat mungkin kepada anggota sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Selanjutnya bagi koperasi yang belum cukup kuat modalnya, ada baiknya persentase untuk cadangan diperbesar. Yang penting, perubahan persentase pembagian SHU ini harus diputuskan oleh rapat anggota.
Bagian SHU yang dibagikan kepada anggota harus didasarkan atas jasa dari masing-masing anggota. Yang dimaksud jasa anggota di sini adalah jasa usaha yang meliputi jasa atas partisipasi modal dan jasa atas transaksi usaha yang dilakukan oleh anggota pada koperasi. Jasa partisipasi modal dicerminkan oleh banyaknya simpanan anggota (simpanan pokok dan wajib) pada koperasi. Sementara itu jasa atas transaksi usaha dicerminkan oleh banyaknya belanja (untuk pertokoan) dan bunga/jasa pinjaman (untuk perkreditan) yang telah diserahkan oleh anggota pada koperasi.
Untuk memperjelas pemahaman mengenai pembagian SHU, berikut ini disajikan contoh pembagian SHU yang dilaksanakan oleh suatu koperasi.

Contoh (1) : Pembagian SHU pada Koperasi Kredit.

Dari laporan keuangan Koperasi Kredit “MANTAB” per-31-12-1998 diperoleh data sebagai berikut :
1.         Jumlah pendapatan koperasi selama 1 tahun buku sebesar Rp 20.000.000,- yang terdiri dari usaha koperasi sendiri (bunga pinjaman, provisi, dan denda) sebesar Rp 18.000.000,- serta dari luar usaha koperasi (bunga bank dan deviden) sebesar Rp 2.000.000,-
2.         Jumlah biaya operasional selama 1 tahun buku yang bersangkutan : Rp 8.000.000,-
3.         Pajak pendapatan yang ditetapkan pemerintah  : 10%
4.         Jumlah simpanan pokok semua anggota Rp 4.000.000,- sedangkan jumlah simpanan wajibnya Rp. 12.000.000,-

Sesuai dengan keputusan rapat anggota, ditetapkan pebagian SHU sebagai berikut :
1.         Untuk dana cadangan                                            : 20 %
2.         Untuk dana pendidikan perkoperasian       :  5 %
3.         Untuk dana taktis/sosial                             :  5 %
4.         Untuk jasa pengelola                                              : 10 %
5.         Untuk jasa anggota :
-         Jasa simpanan (pokok dan wajib)               : 35 %
-         Jasa partisipasi usaha                                              : 25 %   +
Jumlah                                                             : 100 %

Seorang anggota (No. Agt. : 05), selam tahun buku 1998 telah memiliki simpanan pokok sebesar Rp 40.000,- dan simpanan wajib Rp 160.000,- Atas partisipasinya sebagai nasabah koperasi, selama tahun buku 1998 ia telah memberikan sumbangan pendapatan (berupa jasa/bunga pinjaman dan provisi) kepada koperasi sebesar Rp 225.000,-

Contoh (2) : Pembagian SHU pada Koperasi Konsumsi :
Dari laporan keuangan Koperasi “JAYA” per 31-12-1998 diperoleh data sebagai berikut:
-          Pendapatan koperasi                                                          
Jumlah penjualan selama 1 tahun buku                       : Rp  150.000.000,-
Persediaan awal                                                          : Rp.   18.500.000,-
Pembelian bersih selama 1 tahun buku                       : Rp. 129.500.000,-
Persediaan akhir                                                          : Rp.   20.000.000,-
Penerimaan bunga bank                                              : Rp.     1.000.000,-
Penerimaan deviden                                                    : Rp.     2.000.000,-
-          Biaya operasional selama 1 tahun buku                  : Rp.   13.000.000,-
-          Pajak pendapatan : (10% x 12.000.000)                 : Rp.     1.200.000,-
-         Jumlah simpanan pokok dan wajib                          : Rp.   10.000.000,-
-          Pembagian SHU yang ditetapkan rapat anggota seperti pada contoh 1.

Seorang anggota dengan No Agt.: 40, telah memiliki simpanan pokok sebesar Rp. 25.000,- dan simpanan wajib sebesar Rp. 75.000,- Selama tahun buku 1998, ia telah berbelanja pada koperasi sejumlah Rp. 1.500.000,-


DAFTAR  PUSTAKA
-            UU No. 12 Tahun 1967 tentang Koperasi Indonesia
-            UU No. 25 Tahun 1992 tentang Koperasi Indonesia
-            Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi
-            Modul Koperasi Indonesia, Tahun 1999 (Drs. Sugiharsono – Drs. Teguh Sihono).






Minggu, 30 Juni 2013

Indonesian education(artikel bahasa inggris)


Indonesian education
NAMA:MUHAMMAD NAJMI Y
KELAS:1EA08
NPM:15212014
Indonesian education began to be considered by the government, the government was serious about Indonesia.Kita education should offer our praise and thanksgiving to Almighty God.

Nowadays education in some parts of Indonesia has menjalangkan free education. This had a positive impact, especially for the people who have low levels of the economy. They've been able to taste the world of education for everyone once considered expensive and phenomena arise and educational paradigms that belong only to the rich, the poor are prohibited from school.

Education in Indonesia is a polimik that will not go out. Today many agencies are sarcastic and questioning. Is welfare provided by the government in the field of education is directly proportional to the expected results?

For educators who meet the qualifications awarded in the form of salary two times base salary when they have the title of teacher or teaching professional. The teachers, educators flocked to achieve status and recognition tersbut without thinking "Are they worth mendaptkan it?
Not a few of the several teachers who have earned that status through a prescribed procedure. However, people are anxious to see the reality stout teachers who have earned professional status as a teacher did not show a significant change to the development of their learners. Call it making the learning they are not experts there who can not even make the learning at all.


Rabu, 17 April 2013

MUHAMMAD NAJMI YUSUF- IBD Adverbial Clause




   Nama : muhammad najmi  yusuf
   NPM: 15212014

Tipe Adverbial Clause
Conjunction
Contoh Adverbial Clause dalam Kalimat
Time
(waktu)
after, as, as long as, as soon as, at last, before, by the time, during, everytime, no, once, since, then, till, until, when, whenever, while
After I changed the APN name, I unpluged my modem and waited for 5 minutes.
(Setelah saya merubah nama APN, saya mencabut modem dan menunggu selama 5 menit.)
He was cleaning the kitchen when he found so much expired food.
(Dia sedang membersihkan dapur ketika dia menemukan begitu banyak makanan kadaluarsa.)
While I was studying in my room, I didn’t let someone else to disturb.
(Ketika saya sedang belajar di ruangan, saya tidak membiarkan orang lain mengganggu.)
Place
(tempat)
anywhere, everywhere, now where, where, wherever
I will visit a city where my old friend lives now.
(Saya akan mengunjungi kota dimana teman lama saya tinggal sekarang.)
Contrast
(pertentangan)
although, as the time, but, even if, even though, on the other hand, still, though, whereas, while, yet
Although many friends confronted her ambition, Yulia went forward such a tank.
(Meskipun banyak teman menentang ambisinya, Yulia maju terus seperti tank)
Though I’m annoyed, I try to think positively.
(Meskipun saya jengkel, saya mencoba untuk berpikir positif.)
Cause & Effect
(Sebab Akibat)
as, as long as, because, due to the fact that, how, inasmuch as, since, so..that, such..that, that
Because she had free time during last holiday, she rearranged her house.
(Karena dia punya waktu luang selama liburan lalu, dia menata ulang rumahnya.)
Reason
(tujuan)
in case, in order that, in the hope that, least, so that, to the end that
The woman cooks by herself in order that her family gets the best nutrition.
(Wanita itu memasak sendiri dengan tujuan keluarganya mendapatkan gizi terbaik.)
Rian drove fast so that he could arrived on time.
(Rian mengemudi dengan cepat agar dia dapat tiba tepat waktu.)
Condition
(syarat)
as long as/in so far as, even if, if, if..not, in case (that), in the event that, on condition that, only if, otherwise, provided/providing (that), suppose/supposing that, unless, whether or not
I’ll come to the party only if you accompany me.
(Saya akan datang ke pesta hanya jika kamu menemani.)
As long as you follow the traffic regulation, you won’t be ticketed.
(Jika kamu menikuti peraturan lalu lintas, kamu tidak akan ditilang.)
Unless the TV viewers gave her donations, she would not be able to buy gold, rice field, and house .
(Jika pemirsa TV tidak memberikan dia sumbangan, dia tidak akan dapat membeli emas, sawah, dan rumah.)
Do not forget to bring your boots, otherwise your feets will probably blister.
(Jangan lupa untuk membawa sepatu bot-mu, jika tidak kakimu mungkin akan lecet.)
Manner
(cara)
as, how, in that, the way
I wonder how I learn grammar uneffectively for almost fifteen years.
(Saya membayangkan bagaimana saya mempelajari grammar dengan tidak efektif selama hampir lima belas tahun.)
We sometimes do not realize the way God help us.
(Kita kadang tidak menyadari cara Tuhan menolong kita.)